F. Hukum mad
Mad yang artinya yaitu melanjutkan atau melebihkan.
Dari segi istilah
Ulama tajwid dan ahli bacaan, mad bermakna memanjangkan suara dengan
lanjutan menurut kedudukan salah satu dari huruf mad.
Terdapat dua
bagian mad, yaitu
mad asli dan mad far’i.
Terdapat tiga huruf mad yaitu
alif,
wau, dan
ya’
huruf tersebut haruslah berbaris mati atau
saktah.
Panjang pendeknya bacaan mad diukur dengan menggunakan harakat.
No comments:
Post a Comment